![]()  | 
| Mengenal Apa itu PPPK Paruh Waktu | 
1. Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Status kepegawaian mereka diakui dan diberi nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Skema ini dibuat untuk mengatasi beberapa tujuan utama, termasuk:
- Penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
 - Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
 - Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
 - Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
 
2. Jabatan dan Syarat Pengangkatan
Pengadaan PPPK Paruh Waktu terbuka untuk beberapa jenis jabatan, yaitu Guru dan Tenaga Kependidikan, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis. Selain itu, jabatan lainnya seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional juga masuk dalam skema ini.
Kebijakan ini secara khusus menyasar pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan syarat:
- Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus.
 - Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
 
3. Masa Kerja dan Gaji
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Masa perjanjian ini berlaku sampai pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Jam kerja dan jangka waktu kerja akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Mengenai gaji, PPPK Paruh Waktu akan menerima upah minimal sebesar yang mereka terima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. Sumber dana untuk upah ini dapat berasal dari belanja pegawai atau sumber lain yang sah.
4. Jalur Menuju PPPK Penuh Waktu
Keputusan ini juga membuka kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Proses pengangkatan ini akan didasarkan pada pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja mereka. Hasil evaluasi kinerja triwulan dan tahunan akan menjadi pertimbangan utama untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan status.
5. Kewajiban dan Ketentuan Penting Lainnya
PPPK Paruh Waktu memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas, menaati peraturan, serta melaksanakan nilai dasar dan kode etik ASN. Mereka dapat diberhentikan karena berbagai alasan, seperti mengundurkan diri, meninggal dunia, atau melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu, jika seorang PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, mereka akan dinyatakan mengundurkan diri.
Secara keseluruhan, Keputusan MenPANRB ini memberikan kepastian status dan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintah. Skema ini menjadi jembatan penting dalam upaya penataan kepegawaian di Indonesia.

Posting Komentar