Kajian Mendalam, Apa Itu ASN PPPK? Dilengkapi Regulasi

Apa Itu ASN PPPK?
Kajian Mendalam ASN PPK Dilengkapi Regulasi

KemenagInsight - Berikut adalah penjelasan lengkap tentang tugas dan fungsi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan turunannya.

1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
  • Peraturan-peraturan teknis dari instansi pembina (misalnya BKN dan Kementerian PAN-RB)

2. Siapa Itu PPPK?

  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai ASN berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
  • PPPK bukan PNS, tetapi bagian dari ASN, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 UU ASN yang membagi ASN menjadi 2:
  • PNS (Pegawai Negeri Sipil)
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

3. Tugas dan Fungsi ASN (termasuk PPPK) – Menurut UU ASN

Berdasarkan Pasal 10 UU ASN, tugas utama ASN adalah:

Melaksanakan kebijakan publik

ASN, termasuk PPPK, bertugas menerjemahkan kebijakan pemerintah ke dalam pelaksanaan nyata di berbagai sektor — seperti pendidikan, kesehatan, administrasi, keagamaan, dll.

Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

PPPK memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai standar dan etika profesi.

Baca Juga : Hak Mutasi PNS vs PPPK: Mengupas Tuntas Perbedaan Aturannya

Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI

ASN dituntut untuk menjadi perekat bangsa, menjaga netralitas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan dalam pelaksanaan tugas.

4. Fungsi ASN (Pasal 11 UU ASN)

ASN berfungsi sebagai:

  • Pelaksana kebijakan publik
  • Menjalankan program-program dan kebijakan pemerintah pusat/daerah dengan efektif dan efisien.
  • Pelayan publik
  • Memberikan pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat, baik secara administratif maupun substantif.
  • Perekat dan pemersatu bangsa
  • Menjaga integrasi nasional melalui sikap profesional, netral, dan tidak diskriminatif dalam bekerja.

5. Tugas Khusus PPPK

Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2018 Pasal 4, PPPK memiliki tugas:

  • Melaksanakan tugas jabatan sesuai perjanjian kerja yang telah disepakati antara PPPK dan pejabat pembina kepegawaian.
  • Mengembangkan kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
  • Menjalankan kode etik dan kode perilaku ASN.
  • Mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani.

6. Masa Kerja dan Pengangkatan

PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu, minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.

Baca Juga : Mengenal PPPK Paruh Waktu: Syarat, Jabatan, dan Gaji

PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap, tapi tetap mendapatkan hak-hak yang diatur dalam UU, termasuk gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

7. Kewajiban dan Larangan PPPK (Sebagai ASN)

Sama seperti PNS, PPPK wajib:

Taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.

  • Menjaga netralitas politik.
  • Menjaga integritas dan profesionalitas.
  • Tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, atau tindakan tercela lainnya.

8. Kesimpulan

PPPK memiliki tugas dan fungsi yang setara secara fungsional dengan PNS, hanya berbeda dari sisi kepegawaian (status dan hak pensiun). Mereka berperan aktif dalam menjalankan roda pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memperkuat kesatuan bangsa.

"Status boleh berbeda, tapi tanggung jawab tetap sama – mengabdi kepada negara dan rakyat."

Silahkan Berkomentar

Lebih baru Lebih lama